Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Diinformasikan kepada seluruh Mahasiswa Baru Tidak Mampu tahun akademik 2013, tentang tawaran bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru tidak mampu oleh DIKPORA DIY.
Adapun Kriteria Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Baru Tidak Mampu.
- Mahasiswa Baru diterima di Perguruan Tinggi pada tahun akademik 2013/2014.
- Mahasiswa lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2012 dan tahun 2013.
- Mahasiswa berstatus belum menikah/berkeluarga.
- Memiliki KTP DIY dan masuk dalam kartu keluarga (KK) kedua orang tuanya/walinya.
- Memiliki kartu KMS (kartu menuju sejahtera) atau kartu miskin atau KTM (keterangan tidak mampu) dari kantor kelurahan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidkan/tidak mampu, dan yang telah disyahkan oleh kantor Kelurahan/Kepala Desa.
- Mahasiswa baru tidak sedang menerima beasiswa dari institusi lain dan bermeterai Rp.6000.
- Mahasiswa yang bersangkutan benar-benar kuliah di Perguruan Tinggi yang bersangkutan (bukan Perguruan Tinggi lain).
- Kouta setiap Perguruan Tinggi 1 orang.